Di era modern seperti sekarang ini, proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) seringkali dianggap rumit oleh sebagian masyarakat. Hal ini mendorong banyak orang untuk menggunakan jasa calo, yang justru membuat biaya yang dikeluarkan menjadi lebih tinggi dibandingkan tarif resmi yang sudah ditetapkan pemerintah.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa dengan informasi yang tepat, proses ini sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Mengurus SIM secara mandiri tidak hanya lebih praktis tetapi juga lebih ekonomis.
Saat ini, biaya untuk pembuatan dan perpanjangan SIM sudah diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku. Dengan mengetahui tarif resmi, diharapkan masyarakat tidak lagi terjebak dalam praktik penggunaan calo yang dapat merugikan diri sendiri.
Memahami Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Secara Resmi
Proses pembuatan SIM diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020, yang menjelaskan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak. Untuk perpanjangan SIM yang berlaku pada bulan ini, tarifnya tetap tidak berubah, terbagi menjadi beberapa jenis sesuai kategori SIM yang ada.
Misalnya, untuk SIM A, SIM B1, dan SIM B2, dikenai biaya sebesar Rp80 ribu. Sementara untuk SIM C, C1, dan C2, biayanya sedikit lebih rendah, yaitu Rp75 ribu. Terdapat pula biaya khusus untuk penerbitan perpanjangan SIM D dan D1 yang hanya sebesar Rp30 ribu.
Biaya pembuatan SIM baru juga memiliki tarif yang sudah diatur. Untuk penerbitan SIM A, B1, dan B2 dikenakan biaya sebesar Rp120 ribu. Sedangkan untuk SIM C, C1, dan C2, tarifnya mencapai Rp100 ribu. Bagi mereka yang memerlukan SIM D dan D1, biayanya lebih murah, yaitu Rp50 ribu.
Rincian Biaya Tambahan dan Syarat Pembuatan SIM
Selanjutnya, ada beberapa biaya tambahan yang perlu diperhatikan. Setiap pemohon diharuskan mengeluarkan biaya untuk tes kesehatan yang berkisar Rp35 ribu serta tes psikologi yang dapat mencapai Rp100 ribu. Dengan demikian, biaya keseluruhan untuk mendapatkan SIM akan meningkat, namun apabila dibandingkan dengan menggunakan calo, mengurus secara mandiri tetap lebih hemat.
Sebelum memulai proses pembuatan SIM, ada beberapa syarat dan dokumen yang harus disiapkan. Di antaranya adalah usia minimal 17 tahun, menyiapkan pas foto, serta membawa KTP asli beserta fotokopinya sebanyak 4 lembar. Persyaratan ini penting untuk memastikan kelancaran proses pembuatan SIM.
Setelah semua dokumen lengkap, pemohon dapat mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk mulai melakukan proses pembuatan. Prosedur dimulai dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen yang diperlukan.
Langkah-Langkah Proses Pembuatan dan Ujian SIM
Setelah mengisi formulir, pemohon harus mengikuti beberapa tahapan yang sudah ditetapkan. Pertama adalah tes kesehatan, di mana peserta akan diperiksa untuk memastikan keadaan fisik dan kesehatan mengemudi. Selanjutnya, ada tes psikologi untuk mengevaluasi kesiapan mental dalam berkendara.
Jika lulus dua tahap tersebut, pemohon harus mengikuti ujian teori, yang mencakup pengetahuan tentang aturan lalu lintas dan prosedur keselamatan berkendara. Selanjutnya, jika berhasil melewati ujian teori, pemohon akan menghadapi ujian praktik yang lebih menantang. Ujian praktik ini bertujuan untuk mengukur keterampilan mengemudi secara langsung.
Apabila semua ujian dinyatakan lulus, petugas akan segera mencetak SIM yang diajukan. Proses yang sistematis ini menjamin bahwa setiap pemohon memiliki pengetahuan dan keahlian yang tepat sebelum diberikan izin untuk mengemudi.
Prosedur Perpanjangan SIM: Apa Saja yang Harus Disiapkan?
Untuk perpanjangan SIM, prosedur dan dokumen yang diperlukan sedikit berbeda. Sebelum berkunjung ke Satpas, pemohon perlu melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Ini meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, dan bukti cek kesehatan serta psikologi.
Bukti cek ini penting untuk memastikan bahwa pemohon tetap memenuhi syarat kesehatan dan psikologi untuk mengemudi. Selain itu, perlu juga melampirkan bukti pembayaran sebagai syarat terakhir dalam proses perpanjangan.
Pemohon juga memiliki opsi untuk memperpanjang SIM secara online. Melalui situs resmi yang dikelola oleh Korlantas Polri, masyarakat dapat mengakses layanan perpanjangan SIM dengan lebih praktis. Aplikasi digital Korlantas Polri atau aplikasi SINAR yang tersedia di Playstore juga menawarkan kemudahan untuk mengurus perpanjangan SIM dari rumah.










