Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia baru-baru ini mengumumkan penemuan signifikan mengenai produk herbal dan suplemen kesehatan. Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat 18 produk yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO), yang dapat berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Penting untuk dicatat bahwa dari total produk ini, 16 adalah obat tradisional berbahan alam (OBA), sementara 2 lainnya adalah suplemen kesehatan ilegal. Temuan ini dihasilkan dari pengawasan yang ketat dan fokus oleh BPOM selama periode Juli 2025.
Rincian dari laporan tersebut menunjukkan ada 9 produk tanpa nomor izin edar (NIE), 6 produk dengan NIE yang fiktif, serta 3 produk dengan NIE yang sudah dibatalkan. Temuan ini menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam praktik peredaran produk kesehatan.
Pengawasan Intensif BPOM Terhadap Produk Herbal
Pengawasan terhadap produk herbal sangat penting untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya. BPOM telah melakukan upaya intensif untuk mengidentifikasi produk-produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan.
Salah satu masalah yang paling mencolok adalah adanya produk yang mengklaim meningkatkan stamina dan vitalitas pria namun mengandung zat berbahaya seperti sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil. Zat-zat ini dapat memiliki efek samping serius jika tidak digunakan di bawah pengawasan medis yang tepat.
Selain itu, terdapat juga produk yang mengklaim meredakan pegal linu namun mengandung BKO seperti deksametason dan parasetamol. Klaim yang menyesatkan ini jelas membahayakan konsumen yang mengandalkan produk tersebut untuk kesehatan mereka.
Dampak Dan Bahaya Penggunaan BKO Dalam Produk Herbal
Penggunaan bahan kimia obat dalam produk yang seharusnya berbasis alami dapat menyebabkan efek samping yang serius bagi kesehatan. Misalnya, konsumsi sildenafil tanpa pengawasan medis berpotensi memicu gangguan jantung dan tekanan darah tidak stabil.
Lebih lanjut, kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, telah mengingatkan bahwa penggunaan melatonin tanpa aturan yang jelas dapat menimbulkan risiko, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil. Ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran yang lebih besar di kalangan konsumen mengenai risiko yang mungkin mereka hadapi.
BPOM juga menekankan bahwa pelanggaran ini bukan hanya masalah kesehatan, melainkan juga aspek hukum. Kasus-kasus ini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk tindakan lebih lanjut.
Langkah Hukum Terhadap Pelanggar
BPOM memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang terlibat dalam peredaran produk ilegal. Berdasarkan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku yang mencoba mencari keuntungan di atas kesehatan masyarakat. Hal ini juga menegaskan komitmen BPOM untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengawasi peredaran obat dan makanan di Indonesia.
Masalah ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak, baik produsen maupun konsumen. Edukasi tentang produk herbal yang aman dan legal sangat penting untuk menghindari bahaya yang tidak diinginkan.
Daftar Produk Herbal Dan Suplemen Ilegal Yang Ditemukan BPOM
Dalam laporan tersebut, BPOM mengungkapkan daftar 18 produk herbal dan suplemen ilegal yang ditemukan. Beberapa produk tersebut mencantumkan kandungan yang berbahaya, seperti sildenafil sitrat dan deksametason.
- KOPI TOP MAN Plus Tongkat Ali – Mengandung sildenafil sitrat
- HERBAL AR-RIJAL GOLD – Mengandung sildenafil sitrat
- HERBAL AR-RIJAL BLACK – Mengandung sildenafil sitrat
- Big Penis (PM TI 00120078007) – Mengandung deksametason dan sildenafil sitrat
- Gemes Gemuk Sehat (TR993321614) – Mengandung parasetamol
Selanjutnya, produk lain seperti Fung Seh Gu Tok Wan dan Perkasa X juga terdaftar mengandung zat-zat yang berbahaya. Ini menunjukkan betapa luasnya masalah yang dihadapi dalam industri herbal dan suplemen kesehatan.
Untuk menjaga kesehatan dan keselamatan, masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa keaslian dan legalitas produk sebelum mengonsumsinya. Kewaspadaan ini sangat penting agar tidak terjebak dalam jebakan produk palsu yang membahayakan kesehatan.