Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital baru-baru ini mengungkapkan bahwa terdapat potensi pelanggaran perlindungan data pribadi yang signifikan antara Oktober 2024 hingga November 2025. Laporan ini menunjukkan peningkatan aduan dan konsultasi publik yang berkaitan dengan keamanan data, mencerminkan ketertarikan masyarakat serta industri terhadap isu ini.
Sesuai dengan laporan dari Ditjen Wasdig Komdigi, terdapat 342 aduan dengan 41 persen di antaranya mengenai pelindungan data pribadi. Ini menandakan lonjakan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga data pribadi di tengah arus transformasi digital yang pesat.
Melihat Tren Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi Secara Menyeluruh
Kondisi ini menunjukkan peningkatan perhatian dari publik dan pelaku industri terhadap keamanan data. Menurut Direktur Jenderal Komdigi, jumlah konsultasi yang tinggi menjadi sinyal positif bahwa para pengendali data mulai lebih berhati-hati dalam mengelola data pribadi.
Namun, di balik sinyal positif tersebut, ada tantangan yang harus diatasi. Alexander Sabar mengingatkan perlunya literasi data yang lebih baik agar publik dapat melaporkan pelanggaran secara lebih tepat.
“Dominasi aduan non-PDP menunjukkan perlunya penguatan literasi di kalangan masyarakat,” ujarnya. Penting untuk menciptakan kesadaran agar penanganan kasus pelindungan data pribadi lebih efektif dan sistematis.
Monitoring dan Pemantauan Kepatuhan Platform Digital
Dalam upaya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, Komdigi melakukan pemantauan terhadap 350 platform digital, termasuk 280 website dan 70 aplikasi. Hasil pemantauan menunjukkan ada 115 potensi pelanggaran pada website dan 24 potensi pelanggaran pada aplikasi.
Angka 41 persen pada website menunjukkan kerentanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan aplikasi digital. Ini menunjukkan bahwa layanan berbasis web masih menjadi titik rawan dalam pelindungan data pribadi.
Dalam laporan tersebut, juga terdapat penumpukan status tindak lanjut yang menunjukkan perlunya respons cepat untuk mengatasi masalah yang ada. Alexander menyatakan bahwa pengelolaan data pribadi masih lemah, sehingga perlu dorongan untuk perbaikan teknis dan kepatuhan yang lebih baik.
Kasus Dugaan Pelanggaran dan Kesadaran Masyarakat
Kemunculan 56 kasus dugaan pelanggaran selama periode pemantauan menunjukkan adanya lonjakan signifikan pada bulan Juni dan Juli 2025. Sebagian besar insiden berasal dari laporan mandiri oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
Laporan mandiri ini menjadi bukti bahwa kesadaran untuk melaporkan insiden semakin meningkat. Namun, Alexander menekankan pentingnya penguatan keamanan teknis dan kepatuhan regulasi secara bersamaan.
Melalui langkah ini, diharapkan akan tercipta budaya laporan yang dapat membantu dalam mengawasi dan menanggulangi pelanggaran pengelolaan data pribadi di Indonesia.
Pentingnya Regulasi dan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi
Dari sisi kebijakan, Komdigi menilai bahwa penguatan kerangka regulasi PDP adalah suatu keharusan. Hingga akhir tahun 2025, Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai PDP sudah ada di tahap peninjauan akhir, sedangkan Rancangan Peraturan Presiden mengenai Badan Perlindungan Data masih dalam proses harmonisasi antar kementerian.
Masyarakat perlu memahami bahwa peraturan ini akan membawa dampak signifikan pada keamanan data mereka. Perubahan kebijakan juga akan mempengaruhi cara pengawasan dilakukan di masa mendatang.
Komdigi mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga dan mendorong pergeseran pendekatan pengawasan dari reaktif menjadi lebih preventif melalui audit berkala dan pemanfaatan teknologi.











