Dalam sejarah panjang korupsi di Indonesia, terdapat satu nama yang mencuat dengan skandal yang mengguncang bangsa. Eddy Tansil, seorang pengusaha yang terlibat dalam kasus korupsi besar, hingga kini masih menjadi misteri dalam dunia hukum negara ini.
Kasusnya melibatkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun dan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun. Namun, perhatian publik semakin tersedot ketika ia berhasil melarikan diri dari penjara setelah hanya 1,5 tahun menjalani hukuman.
Eddy Tansil memulai karier bisnisnya pada tahun 1970-an. Berawal dari usaha kecil, seperti jual beli becak, ia kemudian beralih ke bisnis yang lebih besar, termasuk mendirikan perusahaan petrokimia yang menjadi kunci dari segala kesuksesannya.
Mendirikan Perusahaan dan Mencetak Kesuksesan di Dunia Bisnis
Karir Eddy Tansil sebagai pengusaha mulai menggeliat pada tahun 1990-an. Ia mendirikan PT Golden Key Group, yang bergerak di bidang petrokimia dan berkembang pesat di era itu.
Untuk mendukung pertumbuhan bisnisnya, Eddy mengajukan pinjaman besar ke Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo). Pinjaman ini mencapai Rp1,3 triliun, menjadi salah satu kredit terbesar sepanjang sejarah perbankan Indonesia pada saat itu.
Namun, pencairan dana pinjaman tersebut menimbulkan kecurigaan di kalangan pihak terkait. Pada 17 Februari 1994, Eddy bersama dengan salah satu pejabat Bapindo ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait pengajuan kredit tersebut.
Penyelidikan dan Penangkapan yang Menghebohkan Publik
Penyidikan mengenai kasus korupsi Eddy Tansil segera dimulai dan mengungkap banyak fakta menarik. Ternyata, surat rekomendasi dari seorang pejabat tinggi, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, memberikan dampak signifikan pada pencairan dana pinjaman tersebut.
Selama proses hukum, terungkap bahwa Eddy Tansil memiliki hubungan dekat dengan pejabat tinggi, yang membuatnya merasa aman dalam menjalankan praktik korupsi. Hal ini semakin memperkeruh suasana politik dan hukum di Indonesia.
Pada akhir persidangan, Eddy dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda yang cukup besar. Vonis ini menjadi sorotan karena amplifikasi kasus yang menyentuh berbagai aspek sosial, politik, dan ekonomi.
Pelarian yang Misterius dan Kehilangan Jejak
Pada awal tahun 1996, setelah sekian lama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Eddy Tansil melakukan pelarian yang menghebohkan publik. Kejadian ini terjadi setelah ia dijadwalkan untuk berobat, di mana ia melarikan diri dengan bantuan sejumlah sipir penjara.
Kaburnya Eddy Tansil dari penjara menimbulkan banyak tanda tanya. Sebelum melarikan diri, ia dilaporkan telah mengubah penampilan guna menyamarkan identitasnya, menunjukkan ketelitian dan rencananya yang matang.
Pemerintah segera bereaksi, mencopot kepala LP Cipinang dan melibatkan Interpol dalam pencarian Eddy. Berbagai negara dilibatkan untuk mencari keberadaan buronan yang telah menciptakan ketidakpastian hukum di Indonesia.
Meskipun pencarian dilakukan secara luas, Eddy Tansil tak pernah tertangkap. Laporan mengenai keberadaannya mulai bermunculan di berbagai negara seperti Singapura dan China, namun semua itu tidak membuahkan hasil. Tak perduli seberapa dalam usaha pemerintah, jejaknya masih hilang.
Hampir 30 tahun sejak pelariannya, Eddy Tansil tetap berstatus buronan dan kisahnya menjadi salah satu catatan penting dalam sejarah korupsi Indonesia. Korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga meninggalkan dampak mendalam dalam tatanan sosial masyarakat.
Statusnya yang belum terpecahkan menimbulkan kepenasaran bagi banyak kalangan, baik publik maupun penegak hukum. Masih ada harapan bahwa suatu saat kebenaran akan terungkap dan Eddie bisa dihadapkan pada hukum yang semestinya.











