Menteri Keuangan baru-baru ini mengumumkan rencana untuk meningkatkan target penerimaan perpajakan hingga hampir Rp2.700 triliun dalam Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap proyeksi ekonomi yang menunjukkan tanda-tanda perbaikan dan potensi yang lebih besar dalam sistem perpajakan negara.
Dalam dokumen resmi yang ditandatangani, rincian mengenai penerimaan perpajakan yang diharapkan menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dibanding tahun sebelumnya, mencakup berbagai jenis pajak dan penerimaan negara lainnya.
Menteri menyatakan keyakinannya bahwa target ini dapat dicapai berkat program reformasi perpajakan yang tengah berjalan. Proyeksi tersebut juga mencakup pertumbuhan ekonomi yang positif, sehingga ditargetkan penerimaan perpajakan mencapai Rp2.692 triliun, meningkat sekitar 12,8 persen dibandingkan dengan outlook tahun 2025.
Pembagian Target Penerimaan Perpajakan yang Detail dan Terstruktur
Dalam rincian yang lebih spesifik, target penerimaan perpajakan dibagi menjadi dua kategori utama. Kategori pertama adalah pajak yang diharapkan mencapai Rp2.357 triliun, mencatatkan peningkatan sebesar 13 persen dibanding tahun lalu.
Penerimaan pajak penghasilan (PPh) menjadi salah satu fokus utama, dengan target mencapai Rp1.209 triliun. Ini menunjukkan peningkatan sebesar 15 persen dibandingkan dengan pencapaian tahun lalu.
Tidak hanya itu, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah juga ditargetkan tumbuh hingga Rp995 triliun, mengalami peningkatan sebesar 11,7 persen dibanding tahun sebelumnya. Ini mencerminkan optimisme pemerintah terhadap sektor konsumsi masyarakat.
Perhatian terhadap Kelompok Ekonomi yang Lebih Rentan
Pemerintah menyadari pentingnya keadilan dalam sistem perpajakan. Oleh karena itu, Sri Mulyani menegaskan bahwa mereka tidak akan memungut pajak dari masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan. Pemerintah berkomitmen untuk menerapkan pajak yang sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat.
Dalam arahan tersebut, Menteri Keuangan menyebutkan bahwa kebijakan perpajakan harus memberikan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Ini merupakan upaya untuk menjaga agar masyarakat merasa terlibat dalam sistem perpajakan negara.
Strategi ini bukan hanya fokus pada penerimaan, tetapi juga pada pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. Hal ini diharapkan dapat memperkuat dukungan terhadap program-program sosial yang ada.
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai sebagai Sumber Pendapatan Negara
Selain pajak, kategori penerimaan kedua dalam RAPBN 2026 adalah kepabeanan dan cukai. Pemerintah menargetkan penerimaan dari jalur ini mencapai Rp334,3 triliun. Ini menunjukkan peran penting dari sektor ini dalam kontribusinya terhadap kas negara.
Sektor kepabeanan dan cukai, meskipun sering kali dianggap sebagai tambahan, memiliki kontribusi yang tidak bisa diabaikan dalam total penerimaan perpajakan. Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk memaksimalkan potensi dari sektor ini.
Menerapkan kebijakan yang tepat di sektor ini juga menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam mengatasi masalah penyelundupan dan kepatuhan pembayaran. Pemerintah diharapkan dapat merumuskan langkah-langkah yang lebih efektif untuk mengamankan penerimaan dari jalur ini.