Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dijatuhi hukuman pidana selama 4,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta. Putusan ini terkait kasus korupsi yang melibatkan Kerja Sama Usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP selama periode 2019 hingga 2022.
Dalam pengadilan, Ira juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta pidana 8 tahun dan denda serupa.
Bersama Ira, dua terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan, Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono. Keduanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan.
Proses Hukum dan Keputusan Pengadilan Terkait Kasus Ini
Para terdakwa dinyatakan bersalah karena telah mengakibatkan kerugian hingga Rp1,25 triliun dalam kerjasama dan akuisisi tersebut. Putusan ini menimbulkan perdebatan, terutama dalam hal apakah tindakan mereka bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau keputusan bisnis yang sah.
Hakim Sunoto, bagian dari majelis hakim, menyampaikan dissenting opinion, berpendapat bahwa ada alasan untuk membebaskan para terdakwa dari semua tuntutan. Menurutnya, apa yang dilakukan para terdakwa adalah bagian dari keputusan bisnis yang dilindungi.
Ketua majelis hakim ini meyakini bahwa tidak ada bukti yang cukup kuat untuk mendukung klaim korupsi, sehingga seharusnya mereka lepas dari segala tuntutan. Ia berargumen bahwa keputusan dalam bisnis harus dipertimbangkan secara menengah dan tidak bisa dikesampingkan oleh hukum semata.
Dissenting Opinion: Pendapat Berbeda dari Hakim
Salah satu fokus dari dissenting opinion adalah Business Judgement Rule (BJR). Sunoto menganggap bahwa keputusan yang diambil oleh para terdakwa adalah cara yang sah untuk menjalankan operasional perusahaan. Menurutnya, keyakinan dan niat baik dari manajemen seharusnya dipertimbangkan dengan cermat.
Hal ini memberikan gambaran bahwa hukum pun harus memberi ruang bagi keputusan yang mungkin terlihat berisiko, tetapi bisa jadi membawa manfaat jangka panjang bagi perusahaan dan negara. Sunoto menekankan bahwa ketakutan akan kriminalisasi dapat menghambat pembangunan dan inovasi dalam sektor publik.
Ia juga berpendapat bahwa jika setiap keputusan yang tidak menghasilkan keuntungan langsung dipandang sebagai sebuah tindak pidana, maka ini akan menciptakan ketidakpastian dan ketakutan bagi profesional di dunia bisnis.
Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Hukuman
Hakim menilai bahwa Ira dan kawan-kawan tidak menerima keuntungan langsung dari tindakan mereka. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari pihak Jaksa.
Faktanya, tidak ada bukti hukum yang menunjukkan adanya keuntungan finansial yang diterima oleh para terdakwa. Keputusan hakim ini menunjukkan adanya pemahaman akan konteks yang lebih luas terkait proses pengambilan keputusan dalam satu korporasi.
Pihak hakim mencatat bahwa meskipun tindakan mereka tidak menguntungkan secara langsung, keputusan tersebut telah memberikan dampak positif bagi perusahaan yang mereka pimpin. Oleh karena itu, unsur pidana dalam undang-undang korupsi tetap dianggap ada berdasarkan kontribusi mereka terhadap kerjakan akuisisi.
Permohonan Perlindungan Hukum oleh Ira Puspadewi
Usai mendapatkan vonis, Ira mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden. Ia percaya bahwa tindakan hukum ini mencerminkan beban yang dihadapi profesional di lingkungan BUMN ketika mengambil keputusan besar.
Ira menyatakan akuisisi PT Jembatan Nusantara merupakan langkah strategis bagi ASDP dan berdampak positif bagi pengembangan pelayanan dalam sektor transportasi. Dengan akuisisi itu, diharapkan kemampuan perusahaan dalam melayani daerah-daerah tertentu dapat meningkat.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut bukan hanya demi kepentingan perusahaan, tetapi demi kemajuan nasional. Ada harapan besar bahwa keputusan ini akan menjadi titik balik bagi alur bisnis yang lebih baik di masa yang akan datang.











